NUSAKAMBANGAN - Satu lagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan pada hari Senin (10/12/2024).
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah F (42), seorang warga binaan yang berasal dari Bandar Lampung. Ia harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
F harus mengikuti program pembinaan di Lapas Permisan setelah terjerat perkara Narkotika Pasal 112 Ayat 2 dan 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Selama mengikuti program pembinaan di Lapas Permisan, F aktif berkontribusi positif dalam pembinaan kemandirian membatik. Ia memiliki peran dalam pembuatan berbagai macam jenis batik yang diproduksi oleh Lapas Permisan.
Baca juga:
Komsos Dengan Gapoktan, Ini Arahan Babinsa
|
Berkat Program Pembebasan Bersyarat yang didapatnya, F kini bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarganya. Ia mengaku telah belajar banyak selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan.
Plh. Kalapas Permisan Kasno menjelaskan bahwa Program Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu reward yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada para warga binaan yang telah menunjukan sikap positif selama menjalani masa pidana.
"Kami berharap dengan adanya Program Pembebasan Bersyarat ini dapat memotivasi para Warga Binaan untuk terus memperbaiki dan mengembangkan diri selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, " ungkapnya.